Fungsi dan Peran Perpadi
I. FUNGSI
a. Sebagai wahana menyatukan sikap, tekad, dan gerak langkah memajukan profesi serta kesejahteraan anggota.
b. Sebagai wahana penghimpun dan penyalur aspirasi bagi masyarakat perberasan.
c. Sebagai wahana pengembangan kemitraan usaha di bidang perberasan.
d. Sebagai wahana pusat informasi dan komunikasi masyarakat perberasan.
e. Sebagai wahana penggerak peran serta anggota dalam pembangunan perberasan nasional.
II. PERAN
a. Memfasilitasi terjalinnya kemitraan antara penggilingan padi dan petani.
b. Memfasilitasi pemanfaatan sumber permodalan yang berasal dari dana kredit dan UKM.
c. Memfasilitasi peningkatan kemampuan teknis dan manajemen penggilingan padi.
d. Memfasilitasi kerjasama pemasaran gabah dan beras.
e. Memfasilitasi terciptanya dinamisasi perdagangan beras antar pulau.
f. Memberikan sumbang saran kepada pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan perberasan (Inpres Perberasan).
g. Melakukan monitoring harga gabah dan beras, khususnya pada saat panen raya dan hari-hari besar keagamaan/nasional.
h. Memfasilitasi kerjasama di bidang penelitian dengan perguruan tinggi.













